nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya siap datang ke DPR RI jika nantinya DPR menyepakati diusulkannya hak angket terkait pengangkatan dan pengambilan sumpah Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.  

"Saya dipanggil DPR ya hadir, karena keputusan saya sudah sesuai Undang-Undang," terang Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (19/6).  

Kata dia, sebagai Mendagri dirinya sangat menghormati hak konstitusional DPR yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). 

Dan, apa yang mengemuka setelah dirinya melantik Komjen Pol M Iriawan dari DPR RI adalah urusan dalam perspektif politik. Yang penting dalam perspektif pemerintah bahwa tidak ada Undang-Undang-Undang atau tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.  

"Keputusan Presiden mengenai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai dan sejalan dengan Undang-Undang," jelas Mendagri.  (p/ab)